Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Jabar Tunda Penyerahan Calon Direksi BJB ke OJK, Alasannya...

Pemprov Jabar Tunda Penyerahan Calon Direksi BJB ke OJK, Alasannya... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda penyerahan nama calon direksi Bank BJB yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pemilik saham terbesar di BUMD itu akan menyerahkan kandidat tersebut ke OJK pada 25 Maret 2019

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Nasution mengatakan, penundaan ini dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya agar lebih mantap dalam menjaring kandidat yang terbaik.

"Kita tidak mau salah menetapkan. Menetapkan calon harus dilihat latar belakang, dan juga dinamika di dalam sendiri nanti, kalau siapa nanti yang dipilih," kata Eddy kepada wartawan di Bandung, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: BJB Catat Laba Bersih Rp1,55 Triliun di 2018

Eddy mengungkapkan bisa saja penundaan ini karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. 

"Pak Gubernur belum dapat yang pas saja," ujarnya.

Baca Juga: Soal Calon Direksi Bank BJB, Ridwan Kamil Ajukan 25 Nama

Dia menilai, pemilihan sosok yang tepat ini harus dilakukan mengingat Bank BJB sudah melantai di bursa saham sehingga harus dipimpin oleh kandidat terbaik yang bisa memahami kondisi BUMD tersebut.

Eddy mengaku, OJK pun tidak mempersoalkan penundaan penyerahan calon direksi ini. Otoritas negara tersebut bisa menyeleksi calon direksi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"OJK tak ada syarat tertentu. Baiknya dikasih waktu agak panjang, seminggu cukup (sebelum RUPS pada 30 April 2019)," katanya.

Ditanya soal siapa saja kandidat yang akan diserahkan ke OJK, Eddy tidak mau menyebutnya. Ia menuturkan, hal itu masih dalam proses seleksi.

"Itu masih dalam proses, jadi itu belum boleh disampaikan. Itu kan upaya kita untuk menyaring, versi kita. Tapi Pak Gubernur kan lihat lagi," tegasnya.

Eddy hanya menyebut Gubernur Jawa Barat bisa mengubah AD/ART terkait pemilihan calon direksi tersebut. "Kenapa enggak boleh? Boleh saja kan. Kalau perubahan AD/ART boleh saja, enggak masalah," imbuhnya.

Menurutnya, jika diperlukan,  perubahan AD/ART bisa dilakukan saat RUPS pada 30 April mendatang. Namun, ia menyebut Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank BJB sudah mengantongi 25 nama untuk kembali diseleksi Emil sebelum diserahkan ke OJK. Semula, penyerahan nama-nama tersebut akan dilakukan pada 25 Maret 2019. 

"Itu kan wewenang Pak Gubernur semua. Kalau perlu perubahan AD/ART saat RUPS nanti," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: