Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menatap Masa Depan TKI dengan Berakhirnya BNP2TKI

Menatap Masa Depan TKI dengan Berakhirnya BNP2TKI Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan segera berganti nama dengan menghilangkan embel-embel TKI. Hal ini diungkapkan Sekretaris BNP2TKI, Tatang Budi Utama Razak dalam acara Media Gathering, Kamis (4/4/2019) di Cibubur, Jakarta Timur.

Tatang menjelaskan bahwa pergantian nama tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam UU tersebut tenaga kerja Indonesia di luar negeri diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun Tatang belum menyebutkan nama yang pasti sebagai pengganti BNP2TKI.

"Saya melihat ini momentum, ketika BNP2TKI yang sudah 12 tahun ini, sebentar lagi kita akan berakhir. Akan ada badan baru. Karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI tidak lama karena sudah dinyatakan sudah berakhir dengan munculnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2017," kata Tatang.

Baca Juga: Pak Menaker, Kok Masih Banyak TKI Meninggal di Luar Negeri?

Tatang juga mengatakan bahwa perlu adanya rebranding mengenai badan perlindungan pekerja migran. Menurut Tatang, badan perlindungan migran tidak hanya dikenal masyarakat ketika menangani kasus, namun sebagai pelaku pencegahan kasus para pekerja migran. Salah satunya dengan cara mengubah paradigma masyarakat terhadap pekerja migran.

“Perubahan paradigma yang terjadi diantaranya yaitu negara tidak memobilisasi, namun memfasilitasi migrasi, calon pekerja migran tidak direkrut tetapi mendaftar, perlindungan lebih diutamakan, dan pekerja migran tidak dibebani biaya penempatan,” tutur Tatang.

Tatang mengatakan nantinya PMI akan ditangani Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) di tingkat Pemda.  Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyesali adanya stigma bahwa PMI selalu dikaitkan dengan pekerja level rendah setara pembantu rumah tangga tanpa keterampilan.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Pemerintah Hong Kong Butuhkan TKI dan Berikan Jaminan Kesejahteraan

“Padahal, pekerja migran kita itu memiliki level menengah setara teknisi atau perawat hingga level tinggi setara CEO (Chief Executive Officer) di perbankan kelas dunia,” kata Tatang.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh anak negeri mengubah paradigma terkait stigma pekerja migran Indonesia.

“Paradigma ini lebih dulu yang wajib diubah untuk selanjutnya mengubah mindset, pola pikir bahwa pekerja migran Indonesia adalah soal kemampuan anak bangsa bekerja secara kompetensi,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: