Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancaman Amien Rais di Luar Koridor Hukum

Ancaman Amien Rais di Luar Koridor Hukum Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Supandi menyatakan pengerahan "people power" seperti rencana Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais untuk menghadapi kecurangan Pemilu merupakan tindakan di luar koridor hukum.

"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau 'people power' di luar koridor hukum dan hukum acara," katanya kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Amien Rais Hasut People Power, Hasto: 4 Anaknya Kan Nyaleg

Lanjutnya, ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.

Sambungnya, untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.

"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," katanya lagi.

Baca Juga: Ratna Cium Tangan Amien, Tim Jokowi Nilai Seperti Ini

Sementara setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Amien Rais saat menghadiri acara Apel 313 yang digelar Forum Umat Islam (FUI), Minggu 31 Maret 2019 mengatakan apabila terbukti ada kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif pihaknya tidak akan menyelesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 31 Maret 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: