Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Masyarakat Rugi Rp88 Triliun Gara-Gara Investasi Bodong

Waduh! Masyarakat Rugi Rp88 Triliun Gara-Gara Investasi Bodong Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi ilegal alias bodong. Pasalnya, penawaran investasi ilegal ini memberikan iming-iming imbal hasil yang menggiurkan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing, menyebut dalam 10 tahun terakhir kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong mencapai Rp88 triliun.

"Perlu di edukasi masyarakat biar tau kerugian Rp88 triliun-an dalam 10 tahun terakhir. (Ada) orang Depok Rp3,8 triliun," katanya dalam acara Sosialisasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelola Investasi, di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Togam, karakter sebagian masyarakat Indonesia yang ingin cepat kaya membuat penipuan-penipuan terkait investasi kerap terjadi. Apalagi pelaku investasi ilegal kerap menawarkan bunga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Wow, Hingga Februari 2019, Ada Ratusan Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir!

"Bahasa kerennya serakah. Tidak cukup mensyukuri yang ada, itu yang diharapkan keuntungan besar. Masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi. Pelaku gunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga selebriti," jelasnya.

Dia mengatakan, selain berdampak pada kerugian yang dialami oleh nasabah, investasi ilegal juga menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk dan jasa keuangan.

Oleh karena itu pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait penipuan-penipuan mengenai investasi, termasuk Financial Technology (Fintech) bodong. Padahal, kata dia, sejatinya investasi diharapkan mampu memutar roda perekonomian, bukan malah merugikan.

Kedepan, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga akan mengencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terkait penipuan-penipuan terkait investasi.

"Kita edukasi ke masyarakat waspadalah kalau ada penawaran-penawaran ini. Memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi, edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, serta pemantauan kegiatan investasi ilegal," tutupnya.

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: