Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rommy Dibantarkan dari Tahanan KPK, Merugikan?

Rommy Dibantarkan dari Tahanan KPK, Merugikan? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy) dibantarkan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke RS Polri, karena menderita sakit pada saluran pencernaan sejak Selasa (2/4/2019) lalu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berharap para tahanan yang ada di KPK atau para tersangka dan terdakwa yang sedang sakit agar lekas sembuh. Hal tersebut agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Bekerja Sama dengan Rommy

Ia menambahkan, pembantaran tersebut juga bisa 'merugikan' pihak tahanan, karena hari pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan.

"Jadi nanti jika misalnya diputus oleh pengadilan itu tidak akan dihitung sebagai faktor mengurangi pemidanaan, sehingga kalau memang sudah sembuh tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak dokter RS Polri yang sedang melakukan perawatan untuk bisa memproses secara hukum lebih lanjut di KPK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

Baca Juga: KPK Pastikan Pengamanan Rommy di RS Polri

"Tapi kalau memang masih dibutuhkan rawat inap ya itu keputusan medis ya Saya kira yang kami percaya dilakukan secara profesional," sambungnya.

Ihwal biaya pengobatan Rommy, lanjut Febri, untuk pembiayaan prinsip dasarnya untuk tindakan tindakan medis dalam bentuk apapun sepanjang masih dalam batasan nilai atau ketentuan yang masih dilingkupi oleh BPJS maka KPK dapat menanggung pembiayaan tersebut sepanjang dalam ruang lingkup kemampuan pembayaran BPJS. Namun, lebih dari itu tentu saja KPK tidak bisa melakukan pembayaran.

Baca Juga: Bahas Jual Beli Jabatan, Prabowo Sindir Rommy?

"Untuk dalam konteks ini karena prosesnya masih berjalan saya kira belum ada informasi itu," imbuhnya.

Menurut Febri, pembantaran terhadap Romi juga dibarengi penjagaan yang ketat. Karena, terhadap semua pihak yang dibantarkan dan masih berstatus sebagai tahanan maka aturan hukum terkait penahanan juga berlaku di sana.

"KPK juga harus melakukan pengawasan-pengawasan di manapun itu," imbuhnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: