Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Kerusakan Lingkungan di Danau Toba Harus Segera Diselesaikan

DPR Minta Kerusakan Lingkungan di Danau Toba Harus Segera Diselesaikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Simalungun -

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun meminta pihak pemerintah pusat dan stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan di Danau Toba.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dukung Target Kunjungan 1 Juta Wisman ke Danau Toba

"Saya sering katakan ini masalah sampah dan limbah harus diperhatikan benar," kata Johni dalam kegiatan Media Gathering Koordinatoriat Wartawan DPR, di Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (5/4/2019).

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Capt Anton Sihombing sepakat dengan usulan Jhoni tersebut. Namun, hal itu kata dia, membutuhkan proses dan kesadaran semua pihak.

"Karena kita berharap pembangunan danau Toba menerapkan ekowisata atau wisata yang berkelanjutan secara pembangunan sosial, ekonomi dan kekayaan lokal. Karena pembaangunan wisata bisa menstimuluskan pembangunan daerah sekitarnya," jelasnya.

Baca Juga: Pencemaran Danau Toba Sebaiknya Dibahas di Debat Capres

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Binsar Situmorang menyebutkan, memang membutuhkan waktu lama untuk dapat mengembalikan kualitas air danau Toba setelah tercemari oleh Keramba Jaring Apung (KJA). 

"Kalau untuk menuntaskan masalah pencemaran lingkungan secara cepat atau tuntas itu tidak mungkin karena perlu waktu. Kita lihat hasil penelitian terlebih dahulu, harus butuh waktu sampai 70 tahun ke depan," katanya.

Binsar juga mengatakan, saat ini ada beberapa titik di danau Toba sudah sangat tercemari akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Haranggaol, Pakat, Tiga Ras dan Salbe. Di sana pencemaran dari mulai dari sedang dan sampai terparah memang ada di sana lah," ujarnya.

Pemerintah provinsi melalui DLH saat ini juga tidak bisa membatasi jumlah KJA yang ada di perairan itu, karena kewenangan atau kebijakan berada di Kabupaten.

"Masyarakat itu izinnya dari kepala daerah, bukan dari provinsi. Jadi otomatis harus melalui kabupatennya pro aktif turun ke lapangan memberikan penjelasan dan sosialisasi hingga mendeteksi. Bagaimana kualitas air danau Toba itu saat ini dengan banyaknya KJA," ucapnya.

Selanjutnya, Binsar mengatakan, beberapa tempat yang sudah ditetapkan mengalami kerusakan terparah pencemaran lingkungan diketahui juga tidak memiliki izin.

"Ini memerlukan penanganan yang serius, jangan sampai tidak terkendali. Mereka itu juga tidak memiliki izin sebetulnya, tetapi itu pihak kabupaten yang langsung mengetahuinya," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: