Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! Buang Sampah Sembarangan di MRT Kena Denda Rp500 Ribu

Ingat! Buang Sampah Sembarangan di MRT Kena Denda Rp500 Ribu Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu belakangan, sempat terjadi viral penumpukan sampah di stasiun Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT). Agar kejadian miris itu tidak terjadi lagi, pihak MRT memutuskan untuk memberikan denda kepada setiap warga yang membuang sampah sembarangan.

Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammmad Jamaluddin, mengungkapkan masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Ada denda Rp500 ribu," ujar Muhammmad Jamaluddin kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga: Oh Ini Alasan di Stasiun MRT Jarang Ada Tempat Sampah...

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa di dalam stasiun MRT memang tidak terdapat tempat sampah. Hal itu dilakukan guna memberikan pelajaran kepada setiap warga untuk tidak membuang sampah.

"Bukan, di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini bagian dari pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan. Jadi, stasiun ini bukan tempat sampah. Karena itu sampahnya jangan ditinggal, dibawa," ujar Anies Baswedan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: