Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pergerakan Pasar Picu Penurunan Harga Acuan Batu Bara

Pergerakan Pasar Picu Penurunan Harga Acuan Batu Bara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode April 2019 sebesar US$88,85 per ton. Angka ini turun 1,89% dari bulan sebelumnya yang berada di level US$90,57 per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pergerakan pasar komoditas energi global.

Agung mengungkapkan, pembatasan impor batu bara oleh India lantaran beberapa pabrik keramik di negara tersebut sebagai konsumen batu bara tengah ditutup sementara karena masalah lingkungan. Faktor lain adalah China yang memperbanyak produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestiknya.

Baca Juga: Harga Batu Bara Naik, Laba PTBA Melonjak

Tak hanya itu, lanjutnya, pasokan batu bara Australia ke China terus berkurang serta permintaan batu bara Rusia menurun untuk memasok batu bara ke negara Eropa. Akibatnya terjadi pengalihan penjualan batu bara ke negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan.

"Berkurangnya pasokan batu bara Indonesia ke Jepang dan Korea Selatan juga memengaruhi turunnya rata-rata indeks bulanan," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Ketentuan HBA batu bara tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 60 K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk April 2019. 

Kepmen tersebut menetapkan HBA dan harga acuan untuk 20 mineral logam (harga mineral acuan/HMA). HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya.

Kualitasnya disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, total moisture 8%, total sulfur 0,8%, dan ash 15%. HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan harga patokan mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal. Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada indeks dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Baca Juga: Agustus 2018, Harga Batu Bara Acuan Sentuh US$107,83 per Ton

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: