Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadeh! Caleg Gerindra Pakai Sabu-sabu saat Pasang Bendera Partai

Hadeh! Caleg Gerindra Pakai Sabu-sabu saat Pasang Bendera Partai Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Semarang -

Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra yang terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ditanya Kapan Andi Arief Pakai Sabu, Ini Jawaban Polisi

Jaksa Penuntut Umum Luqman Edy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suranto itu.

Arsa didakwa telah mengonsumsi sabu-sabu di rumah rekannya yang bernama Agus Triyanto yang diadili secara terpisah dalam perkara ini. Keduanya ditangkap saat akan memasang bendera partai berkaitan dengan pencalegan terdakwa.

Satu klip kecil paket sabu dipesan oleh Agus Triyanto, sementara terdakwa yang membayar barang haram sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank. Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Semarang dengan barang bukti sisa sabu-sabu yang belum sempat dikonsumsi serta alat hisap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: