Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Rilis Kabupaten/Kota Rawan Pemilu, Urutan Pertama?

Bawaslu Rilis Kabupaten/Kota Rawan Pemilu, Urutan Pertama? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan terdapat delapan kabupaten/kota yang mempunyai skor indeks kerawanan pemilu (IKP) tinggi. Skor IKP ini dinilai dari empat dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi politik.

"Yang paling tinggi, adalah Kabupaten Jayapura di Papua dengan skor 80,21 di mana kerawanan tinggi itu terjadi di seluruh dimensi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Provinsi Rawan, Papua Pertama

Selanjutnya, Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua (66,88).

Ia menjelaskan, 506 daerah lainnya masuk kategori kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang masuk kategori kerawanan rendah.

"Dari data ini perlu dilakukan pencegahan secara masif dan terstruktur oleh seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Baca Juga: Bawaslu: Kampanye Pilpres Masih Banyak yang Bawa Anak-anak

Ia menambahkan, salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah persoalan hak pilih. Tingginya prioritas hak pilih juga direspons dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Misalnya, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Bawaslu juga merekomendasikan parpol peserta pemilu dan aktor politik baik lokal maupun nasional agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Viral Video Luhut Kasih Amplop ke Kyai, Bawaslu: Dia sebagai Menteri apa Tim Kampanye?

"Bawaslu pun merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk  meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral," imbuhnya.

Untuk pemerintah, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Hal itu untuk menjamin hak politik warga negara.

Selain itu, kata Afif, pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya. Pemerintah pun harus berkomitmen untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Luhut Kini Diproses Bawaslu

Kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kalangan minoritas lainnya.

"Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: