Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memalukan! Wagub Papua Disemprit Bawaslu Karena Kampanyekan 02 Tanpa Ambil Cuti

Memalukan! Wagub Papua Disemprit Bawaslu Karena Kampanyekan 02 Tanpa Ambil Cuti Kredit Foto: Antara/Nurul Ramadhan
Warta Ekonomi, Papua -

Bawaslu Kota Sorong memberikan teguran tertulis kepada ketua Gerindra Papua Barat, Mohammad Lakotani yang saat ini menjabat wakil Gubernur karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Beberkan Provinsi Rawan, Papua Pertama

Ketua Gerindra Papua Barat diberikan sanksi karena mendampingi Cawapres 02 Sandiaga Uno saat berkampanye di Kota Sorong pada 27 Maret 2019.

Ketua Bawaslu Kota Sorong Elias Idie mengatakan Mohammad Lakotani terbukti bersalah karena tidak mengantongi surat izin cuti kampanye dari Mendagri sebagai wakil gubernur aktif saat melakukan orasi politik kampanye Paslon 02. Pelanggaran tersebut, kata dia, Bawaslu kota Sorong menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran administrasi murni karena ketidaktelitian.

Hasil kajian divisi hukum dan penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu yang bersangkutan bersalah sehingga diberikan teguran keras. Selain Mohammad Lakotani, Bawaslu juga memberikan teguran kepada Hasan Sukumetan sebagai ketua DPC Partai Gerindra kota Sorong.

"Ketua DPC Sorong diberikan teguran karena yang bersangkutan dinilai tidak berkomunikasi baik dengan sesama tim pemenangan Prabowo-Sandi berkaitan dengan surat izin resmi cuti kampanye bagi Wakil Gubernur," tambah dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: