Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Pembunuh Suporter Persija Dituntut hingga 11 Tahun

Terdakwa Pembunuh Suporter Persija Dituntut hingga 11 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman tujuh sampai 11,5 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Suporter Persija Minta Tak Dipenjara

"Kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Jawa Barat, Agus Alam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).

Ketujuh terdakwa mendapat tuntutan beragam, yakni Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.

Agus juga meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban.

"Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: