Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Bupati Temanggung, Kenapa Ya?

KPK Periksa Bupati Temanggung, Kenapa Ya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Temanggung terpilih, Al-Khadziq. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Al-Khadziq diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT)," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Al-Khadziq merupakan suami dari terpidana perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Diduga, KPK sedang mendalami aliran dana suap pengurusan terminasi kontrak PT AKT lewat Al-Khadziq.

Baca Juga: Setya Novanto Diperiksa KPK, Kasusnya?

Selain Al-Khadziq, tim juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Mahbub. Sedianya, Mahbub juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Samin Tan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Baca Juga: Kader PDIP yang Tak Lapor Kekayaannya ke KPK Bakal Disanksi

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: