Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Layanan Masyarakat 175

BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Layanan Masyarakat 175 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan nomor layanan pelanggan yang dikenal dengan sebutan Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK. Melalui layanan ini, beragam informasi dan keluhan masyarakat dapat diakses lebih cepat dan mudah.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan layanan contact center kepada para peserta melalui nomor 500910 yang kemudian pada 2017 menjadi Care Contact Center 1500910 yang terintegrasi dengan layanan media sosial dan email.

Kini Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Sepakat Lindungi PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan-SOCSO Jalin Kerja Sama

"Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami, dengan adanya peralihan dari nomor contact center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat peluncuran layanan tersebut di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Aturan peralihan nomor layanan pelanggan ini berdasarkan Surat Penetapan dari Menkominfo RI Nomor 053/TEL.05.05/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penetapan Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat.

"Angka 175 adalah angka yang cukup mudah untuk diingat karena hanya terdiri dari tiga digit. Kami berharap dapat terus memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selalu meningkatkan kapasitas layanan agar dapat memenuhi ekspektasi peserta," tukas Agus.

Selain melakukan transformasi contact center, dalam kesempatan yang sama juga diresmikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang bertujuan untuk melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjalin kerja sama bersama Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan SAR Nasional (Basarnas), tindakan LCT yang dilakukan oleh personel BPJS Ketenagakerjaan ini akan bekerja dengan efektif.

"Sebagai contoh, saat terjadi musibah kecelakaan KRL di Depok, bencana alam tsunami di Banten, dan musibah Lion Air, petugas kami secara aktif langsung bergerak. Ada yang menuju lokasi musibah, dan lainnya mencari data kepesertaan para korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

Dirinya menambahkan, peserta akan sangat terbantu dengan LCT ini, khususnya bagi keluarga korban atau ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan akan aktif menyalurkan santunan yang menjadi hak mereka.

"Tujuannya adalah agar masyarakat pekerja betul-betul merasakan kehadiran negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, dalam penanganan para korban di Rumah Sakit PLKK dalam menerima perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya. Kami harap hadirnya LCT ini menjadi tindakan antisipasi sejak dini atas indikasi risiko yang timbul karena musibah atau bencana alam yang menimpa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Agus.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Penuh Berikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: