Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemlu Tegaskan, Perhitungan Suara di Luar Negeri Serentak 17 April

Kemlu Tegaskan, Perhitungan Suara di Luar Negeri Serentak 17 April Kredit Foto: Antara/Suwandy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan di luar negeri ada tiga metode pemungutan suara yang digunakan yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), serta dikirim melalui pos. Untuk metode KSK dilakukan mulai 8-14 April 2019.

Karena itu, Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri akan tetap dilaksanakan pada 17 April mendatang, meskipun pemungutan suara dilakukan lebih awal.

"Ada perbedaan metode dan waktu pencoblosan di dalam dan di luar negeri," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10/2019).

Baca Juga: Hasil Pemilu 2019 di Luar Negeri Tersebar, KPU Pastikan Itu Hoax

Untuk TPS, peraturan membolehkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memilih antara 8 sampai dengan 14 April sesuai dengan kondisi setempat. Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya, menyelenggarakan pemungutan suara pada 12 April karena hari liburnya adalah Jumat.

"Namun demikian, penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019," tegasnya.

Penegasan yang disampaikan Kemlu sekaligus membantah hoaks yang beredar di media sosial mengenai hasil pemungutan suara di luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: