Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penganiayaan, FZ Resmi Dijadikan Tersangka

Kasus Penganiayaan, FZ Resmi Dijadikan Tersangka Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Pontianak -

Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP dan NN (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan Audrey, pelajar SMP di Kota Pontianak.

Baca Juga: Pengeroyokan Siswi di Pontianak, KPAI Minta Polisi Terapkan Peradilan Pidana Anak

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar nasir di Pontianak.

Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.

"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.

Kapolresta menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada perlukaan atau memar terhadap area sensitif korban, dan itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa, yang membantah melakukan hal itu.

"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: