Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual Beli Kamar Tahanan, Dua Pejabat Rutan Tangerang Dicopot

Jual Beli Kamar Tahanan, Dua Pejabat Rutan Tangerang Dicopot Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi, Tangerang -

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utama telah resmi mencopot Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas 1 Tangerang dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe, Tangerang per tanggal (28/3/2019) melalui surat nomor : PAS.KP.04.01-70. Dicopotnya jabatan dua pejabat tersebut, setelah beredar informasi adanya dugaan jual beli kamar tahanan yang sebelumnya diadukan ke Ombudsman.

Diketahui, Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp15 juta oleh sesama penghuni rutan. Sebanyak Rp6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.

Anggota DPR RI dari Komisi III Taufiqulhadi mengapresiasi langkah tegas yang diambil Utami . Menurutnya, tindakan tersebut  memperlihatkan ketegasan dari Dirjen PAS dan Kemenkumham.

Baca Juga: Narapidana Jangan Khawatir, TPS Diupayakan Ada di Semua Rutan dan Lapas

“Kami mengapresiasi. Itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS. Tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan,” kata Taufiqulhadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2019).

Meski demikian, kata dia, pengawasan ketat harus dilakukan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan. Hal ini untuk mencegah adanya praktik serupa di dalam Lapas dan Rutan.

Hal tersebut diamini pengamat kebijakan publik Syafuan Rozi. Menurutnya dugaan jual beli di Rutan Jambe ini adalah pukulan berat bagi Ditjenpas yang belum lama menghadapi kasus serupa.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019) menghukum mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, delapan tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan, terkait suap pemberian fasilitas mewah di lapas yang dia pimpin.

Syafuan menilai, pada kasus eks Kalapas Sukamiskin itu, Ditjenpas sudah menerapkan langkah tepat, yakni tidak memberikan pendampingan hukum pada pegawainya yang bermasalah dengan hukum. Dia berharap, hal serupa diterapkan pada dua eks pejabat Rutan Jambe yang dicopot.

“Ada dua peristiwa sama dan hampir bersamaan waktunya, tentu ini pukulan berat bagi Ditjenpas, namun kebijakan yang ditempuh sudah tepat,” lanjut Syafuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: