Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Sawit, Pemerintah Bakal Laporkan Uni Eropa ke WTO

Soal Sawit, Pemerintah Bakal Laporkan Uni Eropa ke WTO Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menegaskan akan melaporkan Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) jika RED II Delegated ACT kepada sawit tetap diberlakukan. Rencananya, RED II Delegated ACT akan berlaku mulai 12 Mei 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keluhannya bersama dengan anggota Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) lainnya kepada parlemen Uni Eropa. Anggota CPOPC yang terdiri dari Indonesia, Malaysia dan Colombia sendiri berangkat menuju Brussels, Belgia, 8-9 April 2019 lalu.

Di Brussels, delegasi RI, Malaysia, dan Kolombia bertemu beberapa pihak. Mulai dari Komisi Parlemen Eropa dipimpin Wakil Presiden Parlemen Eropa, Dewan Eropa, kelompok perusahaan besar Eropa yang menggunakan minyak kelapa sawit, dan kelompok perusahaan besar Eropa yang berinvestasi di Indonesia.

"Selain menempuh litigasi di dispute. Secara jalan kita akan review hubungan kita dengan mereka. Mereka tahu kita sedang menempuh perundingan CEPA," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Baca Juga: Temui Otoritas Eropa, Darmin Protes Diskriminasi Sawit

Menurutnya, pemerintah siap melakukan beberapa review terhadap produk asal Uni Eropa. Namun mengenai apa saja yang akan di-review, dirinya belum mau membeberkannya.

"Indonesia EU tidak perlu dijelaskan detail sekarang tapi digambarkan bahwa kita pasti akan ambil langkah begitu delegated act di adapt oleh dewan Eropa dua bulan dari sekarang," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Luar Negeri RI Peter Gontha membenarkan jika sikap Indonesia mantap untuk membawa kasus ini kepada WTO jika saja RED II Delegated Act itu.

"Keputusan atau kesepakatan kita secara intern kalau sampai RED II Delegated ACT ini diberlakukan pada 12 Mei pukul 00.00, Indonesia akan menempuh jalur litigasi di WTO," ucapnya.

Menurut Peter, posisi Indonesia sudah sangat terang. Petani kelapa sawit Indonesia yang akan terkena dampak kebijakan itu lebih besar dari penduduk Belanda sekitar 17 juta jiwa dan Belgia sekitar 11 juta jiwa. Dimana ada 19 juta petani sawit yang akan kena dampak jika sawit didiskriminasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: