Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siap Uji Coba Penggunaan B30

Pemerintah Siap Uji Coba Penggunaan B30 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kini tengah menyiapkan uji coba penggunaan biodiesel 30% (B30) pada kendaraan darat untuk dapat layak jalan.

"Saat ini kita sedang menyiapkan uji coba (uji jalan) untuk B30, 30% minyak sawit (FAME) pada solar," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Tak Jalankan Aturan B20, 11 Perusahaan Didenda Rp360 Miliar

Secara rinci Dadan menyebut B30 akan melalui berbagai macam uji standar internasional yang dikawal berbagai pihak sebelum diterapkan untuk kendaraan, antara lain Kementerian ESDM, BPPT, Aprobi, Gaikindo, dan Pertamina.

"Kita akan siapkan uji jalan dalam waktu dekat dan diharapkan akan memberikan hasil positif," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, setelah mandatori biodiesel ditetapkan sejak 2016, dari tahun ke tahun produksi dan pemanfaatan biodiesel terus meningkat.

Konsumsi domestik diharapkan meningkat melalui perluasan B20 Non PSO (public service obligation) yang diinstruksikan Presiden medio 2018. Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2018 konsumsi domestik naik 45% atau sekitar 3,75 juta kilo liter dibandingkan 2017.

Keberhasilan implementasi B20 ini tidak lepas dari upaya Pemerintah memberikan insentif dana sawit untuk menutup selisih antara Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dengan HIP solar. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi biodiesel, Pemerintah bersama sejumlah pihak juga melakukan beragam pengujian termasuk studi komprehensif uji kinerja/uji jalan serta pemantauan kualitas/kuantitas atas penggunaan B20.

Baca Juga: BI Proyeksi Kebijakan B20 Mampu Tekan CAD 0,2% di 2019

Pemerintah secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi intensif terhadap pencampuran biodiesel yang dilakukan. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif dan denda bagi distributor biodiesel dan distributor bahan bakar diesel yang gagal mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: