Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB. Apa Isinya?

Pertamina dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB. Apa Isinya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Petamina (Persero) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021. PKB ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan FSPPB yang mendapat mandat dari 16 serikat pekerja dengan total jumlah anggota sebanyak 8.757 pekerja atau sekitar 67 persen dari total 12.930 pekerja Pertamina.

Penandatangan PKB Pertamina tersebut dilakukan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Presiden FSPPB, Arie Gumilar yang disaksikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di Kantor Pusat Pertamina, Senin (15/4/2019).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan keberhasilan atas disepakatinya PKB ini tentunya merupakan bukti nyata yang tidak terbantahkan bahwa di Pertamina hubungan antara manajemen dengan pekerja dan seluruh serikat pekerja telah berjalan harmonis.

Baca Juga: Telkomsel dan Pertamina Patra Niaga Kerja Sama Implementasikan IoT

“Kami telah melalui rangkaian panjang melalui tahapan yang terus mengalami perbaikan di Pertamina dan dilaksanakan secara konsisten sehingga PKB Pertamina dari tahun ke tahun mengalami perbaikan yang sekaligus mencerminkan perbaikan situasi hubungan industrial di Pertamina,” jelasnya, Senin (15/4/2019).

Dirinya melanjutkan, total waktu yang diperlukan hingga penandatanganan PKB adalah 7 (tujuh) bulan yang selanjutnya akan menjadi siklus setiap dua tahunan sebagai komitmen ketaatan Pertamina terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus sebagai bagian penting untuk membangun salah satu sarana mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Pertamina.

Tahapan menuju penandatangan PKB Pertamina dan Pekerja ini meliputi; verifikasi keanggotaan serikat pekerja, pra-perundingan, perundingan PKB, dan finalisasi draf. Proses yang dimulai sejak September 2018–Maret 2019 berlangsung kondusif dan konstruktif, karena telah terciptanya kesepahaman sebelum memasuki meja perundingan serta adanya kesepakatan tema yaitu “Peran Strategis Pekerja Dalam Menjaga Kelangsungan Bisnis Perusahaan”.

Pertamina dan Serikat Pekerja menyambut baik penandatanganan PKB Pertamina Periode 2019–2021. Menurut Fajriyah, kesepakatan ini merupakan langkah positif untuk merealisasikan program dan target perusahaan dalam 3 (tiga) tahun ke depan.

Kedepannya sinergi positif antara pekerja dan perusahaan di Pertamina akan terus dikembangkan dengan adanya improvement  yang positif sehingga tercipta hubungan yang aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat mencapai produktivitas tinggi sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan semua pihak sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: