Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Audrey, Menteri Yohana: Kami Rangkul Pelaku dan Korban

Kasus Audrey, Menteri Yohana: Kami Rangkul Pelaku dan Korban Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Pontianak -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise kasus dugaan perundungan disertai penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP Pontianak harua menggunakan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tanggapi #JusticeForAudrey, Ini Kata Ketua KPAI...

"Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Yohana Susana Yambise di Pontianak.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut pasti akan ada "diversi" (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dan mediasi karena dalam UU Perlindungan Anak, yang hukumannya dibawah tujuh tahun sudah pasti dilakukan diversi dan mediasi.

"Hari ini saya sudah ketemu dengan ketiga terduga pelaku, dan intinya kasus ini viral gara-gara industri digital sehingga sangat mempengaruhi perilaku anak-anak," ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pertemuan tadi, pelaku bukan termasuk anak-anak yang nakal dan hanya terpengaruh sesama teman sehingga bisa melakukan itu.

"Saya sampaikan intinya kami merangkul anak tanpa diskriminasi, baik terhadap pelaku mau pun korban," ujarnya.

"Kami harus merangkul keduanya, baik itu korban dan pelaku, karena kami yang membuat UU Perlindungan Anak tersebut. Dan fokus kami dalam hal ini pencegahan agar hal-hal ini jangan sampai terjadi kembali dikemudian hari," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: