Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Lokasi Pencoblosan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi

Ini Lokasi Pencoblosan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Besok, Rabu 17 April 2019 merupakan hari 'H' pencoblosan Pemilu 2019. Berdasarkan informasi yang dikutip dari KPU DKI dan KPU Bogor, dua CapresĀ Joko Widodo (Jokowi) danĀ Prabowo Subianto bakal mencoblos di kediaman masing-masing.

Untuk Capres Jokowi mencoblos di TPS 008, Jalan Veteran Raya - LAN Jakarta Pusat. Maruf Amin akan mencoblos di TPS 051 Jalan Deli Lorong 27 RT.007/008, Koja, Jakarta Utara

Sementara untuk pasangan nomor urut 02, Capres Prabowo Subianto akan mencoblos di TPS 041 Kp. Curug 02/09, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sedang, Sandiaga Uno akan mencoblos di TPS 002 Jalan Sriwijaya 2 Belakang SMK 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Baca Juga: Sudah Benar Habib Rizieq Tolak Bertemu dengan Jokowi di Mekkah

TPS akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00 waktu setempat. Agar bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS dan alamat TPS.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan kedua dokumen itu harus wajib dibawa oleh pemilih. "Membawa dua-duanya (formulir C6 dan KTP-el)," ujarnya di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Baca Juga: Ke TPS, Prabowo Bakal Tunggangi Kuda, Fadli Zon Bilang Begini

Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket) perekaman KTP-el. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman KTP-el. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," katanya.

Calon pemilih juga bisa mencoblos dengan hanya berbekal KTP-el. Hanya peserta pemilih harus mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP-el.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: