Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Izinkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup

MK Izinkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap membolehkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara atau TPS di wilayah yang masuk zona waktu Indonesia bagian barat ditutup. MK melarang quick count dilakukan sejak pagi.

MK menolak permohonan uji materi terkait hasil quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah stasiun televisi. Sebelumnya menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang quick count dilakukan sejak pagi.

Baca Juga: Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Bisa Lakukan 'Quick Count' Menurut KPU

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwas Usman di dampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusannya di sidang MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

AROPI dan sejumlah stasiun televisi sebelumnya menguji materi terhadap Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5, Pasal 509, serta Pasal 540 ayat 2 dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 449 ayat 2 menyebutkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Baca Juga: Besok Jokowi Nyoblos di Gambir, Kiai Ma'ruf di Jakut

Sementara Pasal 449 ayat 5 berbunyi, Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Ketua Umum Aropi Sunarto mengatakan, penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya hari raya demokrasi yang sudah sepatutnya dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat. Terlebih Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 bukan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga merupakan pemilu legislatif yang dilakukan serentak.

”Menjadi harapan bersama bahwa pemilu terselenggara dengan adil dan tak ada hak masyarakat yang tercederai. Begitu pula dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya terkait penyelenggaraan pemilu,” kata dia di Jakarta, Jumat 15 Maret lalu.

Dalam konteks itu, hasil hitung cepat pada hari penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lembaga survei mestinya tidak dibatasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: