Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Saham Menteng Heritage sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Menteng Heritage sebagai Efek Syariah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) sebgai efek syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-19/D.04/2019 tertanggal 08/04/2019 lalu. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah yang sebelumnya disampaikan oleh emiten yang baru bergabung dengan pasar modal Indonesia pada 12/04/2019 itu. 

Baca Juga: Newbie dan Murah, Minat Investor Tertuju ke CPRI dan MTPS

"Secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan tersebut," imbuh Fakhri dalam keterangah tertulis, Jakarta, Selasa (16/04/2019). 

Ia menambahkan, OJK juga akan melakukan review berdasarkan aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan yang menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. 

Baca Juga: Ada 4 Pendatang Baru, Nilai Transaksi BEI Tembus Rp9,4 T Pekan Ini

Sebagai informasi, OJK juga telah lebih dulu menetapkan saham PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) sebagai efek syariah pada 28/03/2019 lalu. Adapun emiten tersebut resmi bergabung dengan pasar modal Indonesia lebih dulu daripada HRME, yaitu pada Kamis, 11/04/2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: