Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Pengumuman Hasil Hitung Cepat, Karena....

MK Tolak Pengumuman Hasil Hitung Cepat, Karena.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait pengumuman hasil hitung cepat.

Dalam pertimbangannya, MK melihat perbedaan waktu pelaksanaan pemungutan suara di tiga wilayah waktu Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Bisa Lakukan 'Quick Count' Menurut KPU

MK berpendapat, ketentuan pembatasan aturan hitung cepat setelah dua jam Waktu Indonesia Barat (WIB) tidak dapat dimaknai menghilangkan hak masyarakat. Hak terkait mendapatkan informasi mengenai hasil pemilu. Menilai, kemurnian suara pemilih di wilayah waktu lain haruslah dijaga.

Sesuai pembagian wilayah di Indonesia, penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam sebelum WIB. Kemudian penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) berbeda satu jam lebih lambat dari WIB.

"Kalau itu (hitung cepat) dilakukan, beberapa wilayah di Indonesia ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara," katanya.

Baca Juga: MK Izinkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup

Sebelumnya, para pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang hitung cepat sejak pagi hari. Pasal tersebut, yakni Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang."

Kemudian, ada Pasal 449 ayat 5, yang berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Beberapa waktu lalu, perwakilan kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, berpendapat, di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, penundaan itu justru berpotensi munculnya penyebaran berita-berita palsu. P

erbedaan waktu hingga empat jam ia nilai dapat digunakan untum menyebarkan berita-berita palsu itu.

"Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Syafrani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: