Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Idrus Marham Ditunda

Sidang Idrus Marham Ditunda Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham pada perkara proyek PLTU Riau-1. Sidang ditunda hingga 23 April 2019.

Alasannya penundaan putusan terhadap Idrus Marham. Sebab, Ketua Majelis Hakim, Yanto yang memimpin jalannya persidangan baru tiba dari luar negeri, kemarin dan hakim anggotanya akan pulang kampung pada sore ini untuk ikut mencoblos di kampung halaman.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara

"Sedianya hari ini putusan, tapi saya kemarin baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih jam 16.00, tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," ujar Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Oleh karenanya, hakim bersepakat dengan tim jaksa penuntut umum dan pihak kuasa hukum Idrus Marham untuk menunda sidang hingga pekan depan.‎ Sebab, menurut Yanto, sidang putusan tidak cukup hanya memakan waktu dua jam.

"Karena biasanya kita sampai malam, tapi karena besok itu pilpres semuanya mau nyoblos dan jam empat harus sampai bandara, sehingga kalau dibacakan sampai malam, mereka tidak bisa nyoblos yah. Sidang kami tunda 1 minggu tanggal 23," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: