Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK: Aturan Soal Quick Count Supaya Tidak Pengaruhi Pilihan

JK: Aturan Soal Quick Count Supaya Tidak Pengaruhi Pilihan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengaturan terkait penyiaran hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara, bertujuan agar tidak mempengaruhi masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya.

"Tujuannya sederhana, ialah supaya 'quick count' itu tidak mempengaruhi pemilih yang belum memilih. Juga walaupun dua jam tidak mungkin juga (ada hitung cepat) karena penghitungannya akan lama sekali, khususnya pilpres bisa (sampai) tengah malam," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: MK Tolak Pengumuman Hasil Hitung Cepat, Karena....

Apabila hasil hitung cepat dipublikasikan selama masa pemungutan suara, yakni sejak pukul 07.00, maka angka prediksi survei tersebut dapat mempengaruhi masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya.

"Ya namanya saja 'quick count', itu tentu diambil 'sampling' saja. Jadi jangan menjadi mempengaruhi pemilih," tegas Wapres.

Baca Juga: Di Era Jokowi-JK Indeks Pembangunan Manusia Naik Terus

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 540 melarang setiap orang mengumumkan hasil penghitungan cepat sebelum pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat tersebut yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.

"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Penundaan tersebut harus dilaksanakan mengingat beberapa wilayah di Indonesia belum selesai melaksanakan pemungutan suara, karena wilayah Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu yaitu: Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Bila hasil penghitungan cepat di wilayah WIT diumumkan sementara wilayah WIB belum selesai melaksanakan pemungutan suara, maka hal ini berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis sekadar ingin menjadi bagian dari pemenang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: