Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Komitmen Dukung Implementasi LCS di Kawasan ASEAN

BI Komitmen Dukung Implementasi LCS di Kawasan ASEAN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) terus berkomitmen untuk mendukung implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) di kawasan. Salah satu langkah yang dilakukan BI adalah melalui pelaksanaan sosialisasi LCS pada Selasa (16/4/2019), di Jakarta, kepada bank yang memfasilitasi kebijakan LCS (Appointed Cross Currency Dealer Bank/Bank ACCD), dan importir/eksportir potensial bank-bank ACCD yang selama ini bertransaksi dagang dengan Malaysia dan Thailand.

"Implementasi LCS memiliki peran strategis dalam mendukung efisiensi transaksi, pengembangan pasar mata uang lokal, dan pada akhirnya mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah," kata BI.

Implementasi penggunaan LCS merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) pada 23 Desember 2016 dalam rangka mendorong penggunaan LCS.

Baca Juga: BI Prediksi Kredit Baru di Triwulan I Melambat

Hal ini merupakan bagian dari upaya BI, BNM dan BOT untuk mengurangi ketergantungan USD, meningkatkan pengembangan pasar mata uang lokal, dan pelaksanaan transaksi langsung antar pelaku pasar (direct trading), sehingga diharapkan dapat berkontribusi positif dalam efisiensi pasar dan menjaga kestabilan nilai tukar.

Penggunaan LCS di kawasan semakin diperluas dan diperkuat dengan penandatanganan komitmen antara BI, BNM, BOT dan Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN (ASEAN Finance Minister & Central Bank Governors’ Meeting/AFMGM) pada tanggal 5 April 2019 di Chiang Rai, Thailand.

MOU tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan peluncuran operasionalisasi framework LCS berbasis Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) pada tgl 11 Desember 2017 dan penunjukkan 7 bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia (6 Bank ACCD untuk memfasilitasi LCS dengan Malaysia, dan 5 Bank ACCD untuk memfasilitasi LCS dengan Thailand) dan menerbitkan ketentuan LCS kepada perbankan Indonesia yaitu PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank, yang diberlakukan mulai 2 Januari 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: