Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi: Jangan Takut

Polisi: Jangan Takut Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian RI mengingatkan adanya ancaman pidana penjara bagi penyelenggara pemilu yang terbukti membuat warga kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya meminta warga proaktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Perlu saya ingatkan, ini peringatan bagi seluruh penyelenggara agar tidak membuat warga kehilangan hak pilihnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Baca Juga: Razia Lantas, Polisi Malah Temukan Uang Rp1 Miliar Diduga untuk "Serangan Fajar"

Ia menjelaskan, pada Pasal 46 dan 51 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur penyelenggara harus mengakomodasi hak suara bagi pemilih yang telah mendaftar dan mengantre meski lewat pukul 13.00 WIB.

"Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Buah Taufik Gerindra, Siapkan 80 Amplop

"Artinya, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, antre tapi penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu," sambungnya.

Ancaman penjara juga berlaku pada setiap orang yang mengintimidasi pemilih dalam bentuk kekerasan dan kesewenangan.  "Maka dia juga diancam dengan pasal 511 Undang-undang PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Taufik Gerindra, Polisi "Lemparkan Bola" ke Bawaslu

Terakhir, Iqbal menegaskan kembali ancaman Pasal 531 undang-undang tersebut yaitu siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS, jangan takut!," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: