Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Salah Hitung, KPU: Human Error, Bukan Curang

Sempat Salah Hitung, KPU: Human Error, Bukan Curang Kredit Foto: KPU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesalahan memasukkan data penghitungan suara dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang terjadi di lima TPS karena kesalahan petugas atau "human eror" bukan faktor kesengajaan atau kecurangan.

 

"Sekali lagi ini karena 'human eror' dan sudah kami perbaiki," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

 

Baca Juga: Update Perolehan Suara Sementara dari Situs KPU, Siapa Pimpin?

 

Kelima TPS yang salah input data tersebut berada di Provinsi Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku dan Jakarta.

 

Ia mengatakan, KPU kabupaten/kota, kata dia, sudah memperbaiki data penghitungan suara di TPS yang berada di Riau, serta Jakarta.

 

Sedangkan sisanya yakni satu TPS masing-masing di Maluku, NTB dan Jawa Tengah saat ini sedang dilakukan perbaikan.

 

Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau Situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.

 

Baca Juga: Hati-Hati, Serangan Siber Mengicar Web KPU?

 

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan kesalahan memasukkan data Situng itu juga bukan karena serangan peretas atau serangan siber tapi murni karena kesalahan manusia.

 

"Langsung diganti di tampilannya. Jika ada keliru, langsung kami informasikan ke daerah setempat kemudian daerah setempat lakukan koreksi," imbuh Pramono.

 

Pramono lebih lanjut menjelaskan Situng hanya merupakan media mempublikasikan hasil penghitungan suara berbasis formulir C-1 dari 813.350 TPS.

 

Baca Juga: KPU Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2.249 TPS

 

Sehingga, lanjut dia, situng bukan merupakan penentu hasil penghitungan suara karena rekapitulasi resmi dilakukan secara berjenjang secara manual dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

 

Rekapitulasi resmi secara nasional dijadwalkan berlangsung 25 April hingga 23 Mei 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: