Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Kredit Tapi Mau Ganti Mobil? Begini Solusinya!

Masih Kredit Tapi Mau Ganti Mobil? Begini Solusinya! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masih kredit mobil, tapi mau ganti yang baru? atau Mau jual saat masih kredit? Bisa banget loh. Saat ini untuk mempunyai sebuah mobil cukup mudah. Banyak perusahaan pembiayaan atau leasing yang dapat membantu calon konsumen untuk mendapatkan mobil impian dengan sistem kredit.

 

Biasanya besaran uang muka dan tenor atau jangka waktu pembayaran sudah ditetapkan oleh leasing. Tinggal calon konsumen yang menentukan. Semakin pendek tenor maka cicilan perbulannya lebih besar begitu juga sebaliknya.

 

Perlu diketahui membeli mobil dengan cara kredit bukan tanpa risiko. Calon konsumen harus rutin membayar cicilan tiap bulannya sampai masa kontrak selesai. Bila tidak maka calon konsumen akan mendapatkan teguran dari leasing dan efek terburuknya mobil ditarik. Sebenarnya ada satu solusi untuk menghindari mobil ditarik oleh pihak leasing yaitu dengan menjualnya ke pedagang mobil bekas.

 

Baca Juga: Bisnis Rental Mobil dengan Modal Kecil, Kok Bisa?

 

Kepala Dealer Mobil88 Tebet, Adji mengatakan trik seperti itu tidak banyak diketahui oleh konsumen. Umumnya mereka pasrah bila mobil yang masih dalam masa kredit diambil begitu saja oleh orang leasing.

 

“Pernah ada kredit tinggal satu tahun lagi tapi enggak mampu bayar akhirnya diambil pihak leasing. Padahal bisa dijual lagi, bisa jual putus. Itu banyak orang yang enggak tahu atau bisa juga down grade yang tadinya punya Innova lalu down grade ke Avanza atau Agya misalkan. Jadi sebenarnya banyak yang enggak tahu soal mobil kredit bisa di jual lagi,” ujar Adji melansir laman Carmudi.

 

Bila ingin menjual mobilnya ke pedagang mobil bekas, minimal pembayaran cicilan mobil sudah berjalan enam bulan (Shutterstock).

 

Baca Juga: Good! Bisnis Perdagangan Mobil Bekas, Bintraco Bangun Perusahaan Baru

 

Ia pun menambahkan bahwa tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dijalani oleh konsumen. Bila ingin menjual mobilnya ke pedagang mobil bekas, minimal pembayaran cicilan mobil sudah berjalan enam bulan.

 

Kemudian, hubungi leasing dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Jangan sesekali melakukan over kredit kepada orang lain secara diam-diam tanpa sepengetahuan leasing, karena bisa merugikan dirimu sendiri.

 

Biasanya fenomena konsumen yang menunggak pembayaran cicilan terjadi usai lebaran. Sebab ada banyak keperluan yang harus dibayarkan terlebih dahulu. “Biasanya banyak terjadi usai lebaran, enggak bisa bayar lagi. Khususnya orang yang enggak pernah dan baru beli mobil,” pungkas Adji.

 

Memutuskan menjual kendaraan yang masih kredit juga gak bisa sembarangan ya. Ada perjanjian antara kamu dan pihak leasing. Agar ke depannya gak ada hal-hal yang merugikan. Cara nya pun beragam seperti berikut ini:

 

  1. Over Kredit adalah proses pengalihan kredit dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Cara ini lumayan menguntungkan bagi kamu yang memang ingin membeli mobil baru atau terpaksa menjualnya karena alasan lain. Disini nanti kamu bakalan mendapatkan dana langsung dari pembeli.
  2. Refinancing adalah pendanaan ulang utang dengan menutupi pinjaman yang dimiliki dengan pinjaman lain. Pinjaman ulang ini dapat dilakukan dengan lembaga pemberi pinjaman yang saat ini sedang berjalan atau dengan lembaga pemberi pinjaman yang lain.

Intinya, dengan ini kamu bisa mengalihkan cicilan ke leasing lain. Jadi, cicilan yang tersisa di leasing saat ini akan dilunasi oleh leasing pengganti, dan selanjutnya proses cicilan akan dibayarkan ke leasing pengganti.

 

Nah itu tadi dua cara supaya kamu bisa menjual mobil kredit dengan aman dan nyaman. Gak ada salahnya kok mengupgrade kendaraan ke lebih baik jika ada uang. Tapi kalau dirasa menjual mobil yang masih dalam status kredit karena gak sanggup lagi membayar ya gak masalah. Semoga saja ke depan kamu sudah bisa membeli kendaraan baru. Jangan bersedih!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: