Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kabar Fatwa Haram PUBG oleh MUI

Begini Kabar Fatwa Haram PUBG oleh MUI Kredit Foto: Instagram/pubg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum memiliki keputusan terkait dengan fatwa haram game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). 

 

Fatwa haram ini masih dalam tahap kajian yang dilakukan oleh MUI Pusat karena ini menyangkut masalah nasional. 

 

"Jadi Jawa Barat pun belum mengeluarkan fatwa kalau pusat belum mengeluarkan. Tergantung pusat karena ini masalah nasional. Jadi begitu aturannya. Fatwa itu pusat yang mengeluarkannya," kata Rachmat kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (19/4/2019).

 

Baca Juga: Lagi, PUBG Dilarang Negara Asia Tenggara

 

Rachmat mengemukakan, yang dikaji terutama bentuk permainan itu seperti apa, mengandung hal-hal negatif dan dilarang atau tidak. "Terutama kekerasan. Ya hal-hal seperti itu dan dampaknya. Jadi dirinci berbagai aspeknya. Seperti waktu MUI mengeluarkan fatwa memakai media sosial, kan dirinci konten-kontennya. Macam-macam gitu," papar Rachmat.

 

Ditanya berapa lama kajian dilakukan hingga fatwa keluar, dia menjawab, tidak mengetahui berapa lama kajian dilakukan. "Tidak tahu, dari Jakarta itu (keputusasannya)," katanya lagi.

 

Baca Juga: PUBG Belum Diharamkan MUI?

 

Diketahui, MUI Jawa Barat mengkaji fatwa haram terhadap PUBG sebagai langkah antisipasi dampak buruk game tersebut pascaserangan teroris pada dua masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku aksi brutal dan keji itu dipicu karena terpengaruh oleh permainan online PUBG. 

 

Di Nepal dan India, pemerintah setempat sudah memblokir keberadaan PUBG karena dianggap meresahkan dan membahayakan bagi tumbuh kembang anak. Di Indonesia, game online tersebut masih menjadi permainan favorit para penggila games.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: