Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi Stop 7 Kapal Ilegal Asal China di Perairan Indonesia

Menteri Susi Stop 7 Kapal Ilegal Asal China di Perairan Indonesia Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.

Dalam operasi yang didukung armada KRI Usman Harun dari TNI Angkatan Laut, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera China yang sedang melintas di Laut Natuna Utara. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Agus Suherman menerangkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.

Baca Juga: Menteri Susi 'Geram': Gila! Seharusnya....

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ketujuh kapal tersebut dalam pelayaran dari China menuju Mozambik. Seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka namun tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman di Jakarta, Sabtu (20/04/2019).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka (ruang kapal).

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sabet Penghargaan Menteri Fenomenal

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: