Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Kuasai Sumsel Versi Penghitungan Sementara KPU

Prabowo Kuasai Sumsel Versi Penghitungan Sementara KPU Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Paslon 02 Prabowo- Sandiaga Uno unggul di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan real count penghitungan suara sementara KPU. Berdasarkan data dari situs resmi KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk untuk Provinsi Sumatera Selatan baru 4.378 dari 25.326 TPS atau 17,32212 persen.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Sindir Sikap Prabowo, Jleb Banget

Prabowo- Sandiaga meraih 61,83 persen dengan perolehan 517.522 suara, sementara Jokowi - Ma'ruf meraih 38,17 persen dengan perolehan 319.460 suara. Prabowo - Sandi sementara unggul di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel, berikut perolehan sementara suara Jokowi - Amin / Prabowo Sandi:

  1. Kabupaten Banyuasin 26.757 / 27.849
  2. Kabupaten Empat Lawang 1.916 / 7.456
  3. Kota Lubuklinggau 21.352 / 50.935
  4. Kota Pagaralam 12.045 / 13.062
  5. Kota Palembang 2.247 / 2.761
  6. Kota Prabumulih 18.744 / 33.414
  7. Kabupaten Lahat 3.206 / 9.540
  8. Kabupaten Muara Enim 16.812 / 31.155
  9. Kabupaten Musi Banyuasin 22.818 / 28.136
  10. Kabupaten Musi Rawas 24.906 / 34.049
  11. Kabupaten Musi Rawas Utara 19.328 / 33.859
  12. Kabupaten Ogan Ilir 42.505 / 61.947
  13. Kabupaten Ogan Komering 4.022 / 6.268
  14. Kabupaten Ogan Komering Ulu 22.858 / 73.698
  15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 13.177 / 17.110
  16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 20.806 / 21.048
  17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 45.961 / 65.235

Persentase perhitungan suara akan terus berubah karena banyak TPS di kabupaten/kota belum melaporkan suara keseluruhan, namun beberapa daerah sudah hampir menyelesaikan laporannya.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, mengingatkan Sistem Informasi Penghitungan Suara statusnya sebatas informasi sementara dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.

"Proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional," ujar Kelly.

Saat ini surat suara yang berada di TPS sudah bergerak ke PPK, berdasarkan jadwalnya proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan dilakukan 18 April hingga 4 Mei 2019, setelah itu lanjut ke tingkat kota dan provinsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: