Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang Formulir C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu. Selain itu, juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS yakni TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon.

Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliya, mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 28 Gunung Anyar karena didapati enam pemilih yang hanya menggunakan e-KTP, tanpa bekal form model A-5.

Sementara di TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang ditemukan ialah adanya satu pemilih dengan formulir model A-5 yang mencoblos lima surat suara.

Baca Juga: Tim Prabowo Lapor Dugaan Kecurangan, Bawaslu DKI Janjikan Ini

"Itu hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, hasil temuan sendiri. Ya, sudah, dilakukan PSU," ujarnya di Surabaya, Senin (22/4/2019).

Ia mengaku, rekomendasi rekapitulasi ulang form C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya juga dikeluarkan berdasarkan pengawasan Bawaslu Surabaya. Artinya rekomendasi itu dikeluarkan bukan lantaran adanya laporan masuk dari beberapa partai yang mengaku surat suaranya hilang.

"Bukan karena ada aduan atau laporan dari parpol-parpol. Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan laporan-laporan parpol. Laporan (dari parpol) belum ada (diterima Bawaslu), hanya surat. Kalau laporan masuk itu harus ada syarat formil dan materiil baru kita kasih tanda lapor," jelasnya.

Baca Juga: Awas! Bawaslu Gelar Sidak Antisipasi Ada Serangan Fajar

Ia menambahkan, untuk penghitungan ulang di seluruh TPS se-Surabaya, rekomendasi dimaksud ialah menghitung Form C1 yang tidak sesuai dan bermasalah saja. Yaqub pun mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Surabaya terkait rekomendasi penghitungan surat suara ulang tersebut.

"Kalau sudah sesuai ngapain dihitung ulang. Selisih C1, kita lihat planonya, kalau ada selisih, ya, dihitung ulang. Tidak harus kalau enggak ada masalah terus dihitung ulang, ya, tidak," kata dia," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: