Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta Jajaki Skema Kerja Sama Pemda dan Badan Usaha

Percepat Infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta Jajaki Skema Kerja Sama Pemda dan Badan Usaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tiga skema dalam pengadaan infrastruktur, yaitu Pengadaan konvensional, Penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) atau Public Private Partnership.

KPDBU adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah melalui kerja sama dengan badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja sama yang memiliki jangka waktu relatif panjang, yang terdapat pembagian alokasi resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha. Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara dan terbukti menjadikan proyek pengadaan yang lebih efektif.

“KPDBU menekankan pada harmonisasi tanggung jawab dan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur. Hal ini menjadikan KPDBU, skema yang paling bisa mengimbangkan keterlibatan pemerintah daerah dan swasta di suatu proyek dan KPDBU bukan privatisasi," ujar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: Permudah Perizinan, Pemprov DKI Sabet Padma Award dari Pemerintah Pusat

Lebih lanjut Denny menambahkan, keunggulan KPDBU juga tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan, antara lain peningkatan kualitas layanan, kepastian perawatan secara reguler, perencanaan, koordinasi dan seleksi proyek yang berkualitas, transparansi dalam pengadaan proyek, inovasi dalam pengadaan infrastruktur, dan pengelolaan dana infrastruktur yang lebih efisien. KPDBU juga dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.

“Tentu KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur karena APBD jumlahnya sangat terbatas untuk mendanai seluruh kebutuhan investasi," ujar Denny.

Denny menambahkan, pemerintah daerah menawarkan skema KPDBU dalam rangka menarik dana yang berasal dari pihak swasta untuk turut membangun infrastruktur maupun proyek-proyek dan pihak swasta diberikan kepastian berupa pengembalian tingkat keuntungan yang diharapkan (rate of return) dan menjaga resiko secara reasonable atau cukup dapat diterima oleh pihak swasta.

Baca Juga: 2030, Total Estimasi Pembiayaan Infrastruktur Jakarta Sebesar Rp571 triliun

"Inilah yang merupakan daya tarik KPDBU,” ujar Denny.

Kendati demikian Denny mengatakan para calon investor masih minim pemahaman mengenai skema kerjasama tersebut. Padahal dengan adanya KPDBU, proyek-proyek yang tidak bisa berjalan karena kendala anggaran pemerintah daerah menjadi dapat berjalan melalui partisipasi pihak swasta. KPDBU dapat mempercepat realisasi berbagai macam proyek infrastruktur.

“Skema KPDBU memang sampai saat ini dirasakan masih sangat awam, sehingga perlu adanya sosialisasi sekaligus menyamakan persepsi dengan stakeholder dan komitmen dalam menjalankannya," ucap Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: