Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Sekjen DPR RI Dipanggil KPK

Lagi, Sekjen DPR RI Dipanggil KPK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan seharusnya Indra telah dipanggil pada Rabu (10/4/2019) lalu, namun saat itu tidak memenuhi panggilan karena ada urusan pekerjaan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa melengkapi berkas penyidikan RMY (Romahurmuziy)," ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: Pejabat Kemenag Ini Diperiksa KPK

Sebelumnya KPK telah menetapkan ketigaorang tersangka. Di antaranya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: