Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Bawang Putih Dibuka untuk Swasta, Pemerintah Perlu Siapkan Antisipasi

Impor Bawang Putih Dibuka untuk Swasta, Pemerintah Perlu Siapkan Antisipasi Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan surat perizinan impor (SPI) untuk bawang putih sebesar 100 ribu ton pada tujuh perusahaan swasta pada 18 April lalu. Namun, momen penerbitan izin impor yang dekat dengan bulan puasa ini dikhawatirkan tidak akan efektif menurunkan harga komoditas tersebut pada bulan suci nanti.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, pemerintah perlu mendorong para importir melakukan importasi bawang putih agar komoditas dapat sampai sebelum Ramadan tiba. Proses impor yang relatif panjang dikhawatirkan dapat menyebabkan bawang putih yang diimpor tidak bisa sampai di Indonesia tepat waktu.

"Apabila terdapat pasokan yang cukup, ditambah dengan usaha pemerintah mengajak importir untuk juga melakukan operasi pasar, harapannya harga tidak akan bergejolak saat Ramadan tiba. Ramadan identik dengan kenaikan inflasi karena meningkatkan permintaan," jelas Ilman dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).

Untuk mengantisipasi kenaikan harga tersebut, selain mengajak importir melakukan operasi pasar, hal ini dapat didukung dengan mempertimbangkan peluang melakukan impor khusus sebagai bentuk mitigasi mencegah gejolak harga bawang putih.

Baca Juga: Harga Bawang Putih Terus Melambung Hingga Rp50.000 per Kilogram

Baca Juga: Keputusan Tolak Impor Bawang Putih Pas Mantap!

"Saat ini importir bawang putih perlu melakukan wajib tanam sebanyak 5% dari kebutuhan impornya guna mencapai swasembada. Namun, hingga saat ini, swasembada masih jauh dari jangkauan dan Indonesia masih menjadi importir bawang putih terbesar di dunia dengan nilai mencapai 582.900 ton," tambahnya.

Saat program pendorong produksi tidak bisa memberikan hasil yang mencukupi secara instan, perlu dilakukan impor khusus sebagai bentuk mitigasi dari gejolak harga yang mungkin terjadi. Impor khusus ini diharapkan bisa dilakukan tanpa birokrasi yang menyulitkan, misalnya wajib tanam. Karena sifatnya mitigasi, lanjut Ilman, pemerintah dapat terlibat untuk melakukan kalkulasi dari segi waktu importasi dan jumlah yang sekiranya diperlukan untuk menghintung kenaikan harga yang tidak terkendali.

Pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak, dari Bulog maupun swasta, untuk melakukan importasi tersebut. Selain itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin impor dan kekhawatiran impor akan membunuh petani lokal, peran satgas pangan dapat diperkuat untuk mengawasi importasi khusus ini.

"Kita harus mengakui produksi lokal belum mencukupi permintaan sehingga impor tetap harus dilakukan. Di sisi lain, pemerintah tetap konsisten mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan. Namun ada kalanya, aturan-aturan tertentu dapat menghambat impor yang sebenarnya dibutuhkan. Sehingga diharapkan adanya alternatif kebijakan impor khusus tanpa mengikuti regulasi yang memberatkan, seperti wajib tanam, dapat dilakukan terutama untuk mencegah gejolak harga," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: