Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibidik Sejak 2015, 2019 Sofyan Basyir Jadi Tersangka

Dibidik Sejak 2015, 2019 Sofyan Basyir Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial, Idrus Marham tiga tahun penjara, Selasa (23/4/2019).

Saut menjelaskan, penetapan tersangka Sofyan Basir dari pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana. 

Baca Juga: Papa Novanto Minta Proyek PLN di Jawa, Sofyan Basir Bilang....

Sebelumnya, ia mengatakan penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan KPK sejak sekitar Oktober tahun 2015 silam ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) agar PT PLN memasukan proyek PLTU Riau, ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag

Terlebih, ada beberapa orang yang lebih dulu dijerat KPK, seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan pimpinan Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.

"Itu diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (sofyan basyir), ENI (Eni Saragih) dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," kata Saut di Jakarta, Selasa (23/4).

Menurutnya, setelah melakukan beberapa kali pertemuan pada tahun 2016, akhirnya Sofyan langsung menunjuk Johannes B. Kotjo sebagai pemegang proyek PLTU Riau-1. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

"Sofyan pun juga diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan," katanya lagi.

Sekedar informasi, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: