Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengisyaratkan akan mengucurkan anggaran untuk pemberian santunan kepada para korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Baca Juga: 91 Anggota KPPS Meninggal, JK Minta Pemilu Serentak Dievaluasi
Mantan Direktur Bank Dunia itu menerangkan bahwa saat ini pemerintah tengah melihat aturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pemberian santunan kepada keluarga korban.
"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa. di dalam konteks ini nanti kita lihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri di Istana Bogor.
Sri juga berbelasungkawa atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia lantaran diduga akibat kelelahan tersebut.
"Saya sebagai menteri keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban-korban para petugas yang melaksanakan tugas penting di dalam menjaga Pemilu adil, aman, dan akuntabel," pungkasnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: