Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Suap Adik Ketua MPR, KPK Eksekusi Dua Terpidana

Perkara Suap Adik Ketua MPR, KPK Eksekusi Dua Terpidana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Keduanya adalah eks Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Wai Hui Lampung selama masa persidangan.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Pasti Bertemu, Saat.....

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Agus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ini. Mereka diyakini ikut bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sementara itu, Zainudin saat ini masih dalam proses persidangan. Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima suap, mendapat keuntungan dengan ikut proyek di wilayahnya, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: