Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tolak Pengunduran Bupati Madina, Alasannya Mantap

Jokowi Tolak Pengunduran Bupati Madina, Alasannya Mantap Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution karena hasil Pilpres 2019 di wilayahnya, dikabarkan telah ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan aturan soal pengunduran diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.

"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengunduran diri KDH (Kepala Daerah, red) diajukan kepada DPRD," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Pasti Bertemu, Saat.....

Seperti diketahui, Dahlan malah menyurati secara langsung Presiden Jokowi dan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Alasan pengunduran diri Dahlan karena Jokowi selaku capres petahana kalah di wilayahnya.

Terlepas dari urusan politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU.

"Hasil sidang paripurna DPRD, jika menerima pengunduran diri, beliau selanjutnya disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur. Mekanismenya begitu. Dan tata cara pengunduran diri sudah diatur UU. Itu hak politik beliau yang dijamin UU," jelasnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: