Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Lihat Reaksi Jokowi

KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Lihat Reaksi Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi, termasuk yang menjerat Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

"Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan tersebut karena diduga menerima janji bagian suap yang sama besar dengan jatah eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan sekretaris jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca Juga: Belum Terkalahkan, Jokowi Tetap Unggul, Prabowo?

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihaknya telah menemukan bukti dugaan yang cukup terkait keterlibatan Sofyan dalam suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ia menambahkan, bersama Eni dan Idrus, Sofyan diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kerja sama proyek tersebut.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Pasti Bertemu, Saat.....

Sejak Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources Limited milik Kotjo mengirimkan surat pada PT PLN.  Surat tersebut berisi permohonan agar memasukkan proyek PLTU ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.

Namun, karena tak ada tanggapan positif, Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN pada 2016. Kotjo diketahui menginginkan proyek independent power producer (IPP) PLTU Mulut Tambang 1 (MT Riau-1).

Dalam pertemuan itu, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada kandidat. Padahal saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum terbit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: