Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Situng KPU: Petahana dan Penantang Selisih 4,89 Juta Suara

Situng KPU: Petahana dan Penantang Selisih 4,89 Juta Suara Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil sementara penghitungan suara (Situng) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu pukul 12.30 WIB, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf unggul sementara. Selisih Jokowi-Ma'ruf unggul hampir 4,89 juta suara dibandingkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Jarak perolehan suara tersebut lebih besar dibandingkan penghitungan Rabu pagi, 05.15 WIB, di mana pasangan calon nomor urut 01 baru unggul 4,42 juta suara. Sementara, pada Selasa petang (23/04) perbedaan perolehan suara hanya sekitar 3,5 juta suara.

Baca Juga: Kawal Syukuran Prabowo-Sandi, Polda Metro Terjunkan 1.000 Pasukan

Hingga Rabu, pukul 12.30 WIB, data yang masuk berasal dari 230.901 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri. Apabila dipresentasikan, jumlah data tersebut baru mencapai 28,38 persen, sehingga data masih ada kemungkinan terus berubah.

Jokowi-Maruf meraih jumlah perolehan 24.157.515 suara atau 55,63 persen, sedangkan Prabowo-Sandi meraih perolehan 19.268.690 juta suara atau 44,37 persen. Sementara pada Rabu, pukul 05.15 WIB, pasangan Jokowi-Maruf memperoleh 22.622.014 suara atau 55,42 persen dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 18.200.027 suara atau 44,58 persen.

Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini

Merujuk data Rabu siang, Jokowi-Maruf unggul sementara di 22 provinsi di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sulawesi Utara dan Papua, termasuk juga luar negeri. Adapun, Prabowo-Sandi unggul di 12 provinsi, di antaranya Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan.

Data Situng ini bersumber dari pemindaian formulir C1 dari setiap TPS di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia. Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara. Persentase Situng masih bisa berubah dan bersifat sementara, karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan hasil penghitungan perolehan suara.

Adapun, terkait hasil penghitungan suara akhir akan ditetapkan KPU RI berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang paling lambat 35 hari usai penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: