Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepakat! UU Pemilu Direvisi

Sepakat! UU Pemilu Direvisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan pihaknya sepakat pemilu serentak perlu dikaji ulang, tetapi tak menabrak aturan lainnya.

"Kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Ia juga memaparkan beberapa catatan terkait pelaksanaan pemilu serentak. Awalnya pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Pemilu 2019 Melelahkan

Saat menyusun RUU Pemilu, pansus sudah mendengarkan keterangan beberapa pihak termasuk penggugat (EG) untuk memastikan apa yang dimaksud makna serentak.

"Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama. Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu. Namun, keterangan para penggugat di hadapan pansus tidak boleh diabaikan begitu saja," jelasnya.

Baca Juga: Usulan KPU, Moeldoko: Enggak Begitu Saja

Ia juga menyoroti terkait wacana pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yakni pemilu nasional (presiden, DPD, DPR) dan pemilu daerah (pilkada dan DPRD). Hal itu juga berpotensi menjadi problem hukum karena sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak.

"Karena putusan MK juga menyatakan bahwa pilkada bukan rezim pemilu sehingga pembiayaan menjadi tanggungjawab pemda. Sementara pembiayaan pemilu nasional menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Maka usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK," terangnya.

"Maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: