Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 12 Tahun Penjara, Adik Zulkifli Hasan Bungkam

Divonis 12 Tahun Penjara, Adik Zulkifli Hasan Bungkam Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan enggan menjawab pertanyaan wartawan usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Tanyakan saja kepada pengacara saya," kata dia, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4).

Selain dikawal petugas, Zainudin Hasan terlihat juga didampingi keluarganya menuju keluar ruangan persidangan. Sampai kembali ke ruang tahanan, Zainudin enggan mengeluarkan komentar atas vonis hakim yang dirinya terima.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: