Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara People Power, Hari Ini Eggi Sudjana Digarap Polisi

Gara-Gara People Power, Hari Ini Eggi Sudjana Digarap Polisi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memanggil advokat Eggy Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan makar dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Agendanya sesuai surat panggilan dipanggil hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga: Ancaman People Power Sepertinya Tidak Akan Terjadi

Namun, kata dia, polisi belum memastikan apakah Eggy memenuhi pemanggilan tersebut. Polisi berharap Eggy dapat memberikan klarifikasia atas laporan terhadap dirinya. 

Baca Juga: Tak Senang People Power, Moeldoko: Kita People Party

Eggy yang juga caleg PAN itu dilaporkan politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung karena menyerukan gerakan aksi massa atau people power pada Rabu 17 April 2019 lalu. Pernyataan itu dianggap merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Orasi Eggy itu lalu tersebar di media sosial WhatsApp dan Youtube. Orasi itu dianggap bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan dianggap berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang kurang memahami politik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: