Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parah! Ma'ruf Amin Diminta Mundur dari Cawapres

Parah! Ma'ruf Amin Diminta Mundur dari Cawapres Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyayangkan sikap MUI Sorong yang mendesak Ma'ruf Amin untuk mengundurkan diri dari Cawapres.

Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim, menilai sikap MUI Sorong telah menyalahi aturan kelembagaan dan dianggap politis. Bahkan menganggap hal tersebut tidak murni datang dari lembaga itu.

"Isi surat tidak murni, pertama gini, MUI itu tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah menggunakan kop, atau menyatakan diri sebagai MUI. Saya pun sebagai timses tidak pernah mengatakan siapa saya, saya mengatasnamakan secara pribadi atau ormas yang lain, meskipun saya Ketua di MUI," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ogah Dipanggil "Pak Wapres", Lho Emang Kenapa?

"Nah secara organisasi itu sudah diatur. Nah MUI Sorong itu keluar dari aturan organisasi, mereka membuat surat," lanjutnya.

Ia menambahkan, Ketua MUI Sorong yang diketahui juga sebagai caleg telah mengeluarkan kembali surat kedua. Meski begitu, menurutnya isi surat itu juga politis.

"Nah selidik punya selidik Ketua MUI-nya juga merupakan caleg, caleg dan kemudian akhirnya mereka memahami dan menyadari ada kesalahan dalam aturan organisasi dan kemudian dia terbitkan yang kedua kan, surat yg kedua sebagai tausiyah, tapi kan tausiyahnya tetap mengarahkan. Katakanlah tausiyah lah nasihat, nah nasehat itu yang sifatnya menenangkan mengademkan," terangnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kalau Ngaku Sih Boleh Saja, Sindir Siapa?

Karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada MUI Sorong baik teguran, hingga sanksi pemberhentian sementara atau skors. Hal itu menurutnya masih dibicarakan dalam forum sekjen di MUI.

"Oh iya itu sedang dibahas di forum kesekjenan, karena yang mengatur tentang alur organisasi kan kewenangannya ada di kesekjenan ya, tentu itu secara organiasai itu tidak boleh memang. Ya itu nanti sesuai ketentuan, karena mungkin bisa diskors itu nanti di kesekjenan. Pertama pasti ada peneguran," jelasnya.

Diketahui, MUI Sorong mengeluarkan surat terbuka tertanggal 22 April 2019 untuk KH Ma'ruf Amin. Di dalam surat itu mereka meminta KH Ma'ruf Amin untuk mengundurkan diri sebagai cawapres.

Alasannya, MUI Sorong menilai tim pemenangan kubu paslon 01 telah melakukan kecurangan di Pemilu 2019. Mereka menilai KH Ma'ruf Amin sebaiknya mundur dari pencalonannya sebagai cawapres untuk menghindari dosa.  

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: