Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Sebut Ada Jin dan Genderuwo

KPU Sebut Ada Jin dan Genderuwo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan peserta pemilu mulai melaporkan dana kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pelaporan itu ditentukan sampai 2 Mei 2019.

"Hari ini mulai ada yang mulai menyerahkan (LPPDK)," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Ia menjelaskan, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Pelaporan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019 dan apabila tidak melaporkan maka akan ada sanksi.

Baca Juga: KPU Siap Buka Data, Tim Prabowo Gimana?

"Sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," jelasnya.

Ia menambahkan, lokasi pelaporan LPPDK itu ditentukan KPU di Hotel Borobudur, bukan di kantor KPU. Sebab kantor KPU masih berlangsung rekapitulasi suara.

"Kalau di kantor KPU dipakai untuk rekapitulasi ya kan, tempatnya terbatas. Insya Allah kalau di sana (Hotel Borobudur) kabarnya ada jin dan genderuwo sudah diusir oleh Mbak Hasyim Asy'ari," terangnya.  

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: