Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wali Kota Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Wali Kota Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Budi diduga memberikan suap sebesar Rp400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada terpidana kasus yang sama, Yaya Purnomo.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD, Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Budi diduga memberikan uang kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Tak Terlihat Usai Ruang Kerjanya Diperiksa KPK

"Perlu kami sampaikan kembali, KPK kecewa dengan aparatur daerah, khususnya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat tapi menyalahgunakannya dan melakukan korupsi," jelasnya.

Ia menegaskan, para penyelenggara negara itu seharusnya menjadi pelayan bagi rakyatnya. Terlebih lagi, kasus kali ini terkait dengan DAK yang bersumber dari pendapatan APBN.

Dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

"Dana ini seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang menunjang kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: